Kamis, 01 Oktober 2015
Inilah resiko yang ditanggung PNS apabila abaikan pendataan E-PUPNS 2015
Inilah resiko yang ditanggung PNS apabila abaikan pendataan E-PUPNS 2015 - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang lebih populer dengan sebutan e-PUPNS memang tengah ramai dibicarakan, karena kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu secara elektronik atau dikenal dengan sebutan e-PUPNS 2015 sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.
Apabila seorang PNS dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melakukan Pendataan Ulang melalui portal e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Pelaksanaan Pendataan ulang PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran.
Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi kepegawaian akan di proses. Yang dapat kita tafsirkan bahwa PNS tersebut akan terancam diberhentikan dan pensiun.
Baca Juga : Link Alternatif Portal E-PUPNS 2015
www.rumahbelajar.web.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar